Usut Korupsi Patrialis Akbar, KPK Gandeng Bea Cukai

Photo Author
- Senin, 6 Maret 2017 | 20:27 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap judicial review atau Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Kali ini, lembaga antirasuah itu tengah membidik sembilan perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kemudian, tim penyidik lembaga antikorupsi bersama petugas Bea Cukai pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelabuhan yang ada di Jakarta untuk mencari sejumlah dokumen.

"Berkas itu ada di beberapa tempat, misalnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Gudang penyimpanan di Marunda, Jakarta Utara. Ini kita akan lakukan identifikasi di mana lagi kantor, di mana dokumen itu kita kumpulkan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).

Heru menambahkan, proses pendalaman dan penelusuran dokumen atau berkas keterlibatan sembilan importir itu akan berlangsung secepatnya. Meningat, proses penyidikan KPK dibatasi oleh jangka waktu.  "Nanti dari lapangan, akan dibawa ke sini untuk diserahkan kepada KPK. Karena KPK harus ada pengesahan dari kita (Bea Cukai)," ujar Heru.

Heru menegaskan, tim penyidik KPK tidak melakukan penggeledahan di Gedung Bea Cukai. Menurutnya, penyidik antirasuah hanya sebatas koordinasi dan memberikan sejumlah nama importir dalam kasus Patrialis Akbar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X