JAKARTA (KRjogja.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap judicial review atau Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Kali ini, lembaga antirasuah itu tengah membidik sembilan perusahaan importir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kemudian, tim penyidik lembaga antikorupsi bersama petugas Bea Cukai pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelabuhan yang ada di Jakarta untuk mencari sejumlah dokumen.
"Berkas itu ada di beberapa tempat, misalnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Gudang penyimpanan di Marunda, Jakarta Utara. Ini kita akan lakukan identifikasi di mana lagi kantor, di mana dokumen itu kita kumpulkan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
Heru menambahkan, proses pendalaman dan penelusuran dokumen atau berkas keterlibatan sembilan importir itu akan berlangsung secepatnya. Meningat, proses penyidikan KPK dibatasi oleh jangka waktu. Â "Nanti dari lapangan, akan dibawa ke sini untuk diserahkan kepada KPK. Karena KPK harus ada pengesahan dari kita (Bea Cukai)," ujar Heru.
Heru menegaskan, tim penyidik KPK tidak melakukan penggeledahan di Gedung Bea Cukai. Menurutnya, penyidik antirasuah hanya sebatas koordinasi dan memberikan sejumlah nama importir dalam kasus Patrialis Akbar. (*)