JAKARTA (KRjogja.com) - Penerbitan surat keputusan (SK) yang mengatur jalannya putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah 2017 DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum ibu kota telah mendapat restu dari penyelenggara pemilu pusat.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berkata, penerbitan SK oleh KPU DKI memiliki dasar hukum. Penerbitan SK juga menjadi otoritas penyelenggara pilkada sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi memang otoritasnya mereka, kami sudah berikan arahan dan silakan saja nanti seperti apa. Dan kami harap semua pihak menghormati itu," ujar Hadar di kantornya, Jumat (03/03/2017).
Sebagai penanggungjawab, KPU RI telah memberi arahan dan usul pada penyelenggara Pilkada DKI sebelum menerbitkan SK. Arahan diberikan khususnya pada peraturan yang menuai perhatian seperti kampanye dan pendaftaran pemilih.
Namun, Hadar menyerahkan semua putusan dalam pembuatan SK kepada KPU DKI. Ia yakin KPU DKI dapat mengeluarkan SK yang juga menampung aspirasi peserta maupun pengamat pemilu. (*)