Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Kemendagri

Photo Author
- Senin, 27 Februari 2017 | 21:48 WIB

JAKARTA (KIRjogja.com) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diadukan ke Kementerian Dalam Negeri karena dianggap bersalah menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang. Izin tersebut terdapat pada Keputusan Gubernur Jateng Nomor 660.1/6 Tahun 2017.

Pengaduan Ganjar ke Kemendagri dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Pengacara publik YLBHI Muhamad Isnur mengungkap lima hal yang diadukan ke Kemendagri.

"Kami laporkan Gubernur Jateng yang kami yakini dan duga kuat telah mengangkangi dan melawan konstitusi dengan membuat keputusan yang bertentangan dengan UUD yaitu melawan perintah pengadilan," tutur Isnur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/02/2017).

Pemberian izin PT Semen Indonesia di Rembang dianggap bertentangan dengan perintah pengadilan. Menurut Isnur, Ganjar telah bertindak sewenang-wenang dengan mengizinkan operasionalisasi pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng.

Alumni Universitas Gadjah Mada itu juga dianggap melakukan pembohongan publik. Sebabnya, Ganjar telah berkata diperintah Mahkamah Agung memperbaiki izin lingkungan PT Semen Indonesia.

"Faktanya dalam putusan MA tidak ada perintah memperbaiki izin lingkungan, yang ada hanya pembatalan atau mencabut izin lingkungan. Kami juga menemukan bahwa dia melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup," katanya.

Izin baru bagi PT Semen Indonesia dianggap tak memiliki dasar hukum. Menurut Isnur, addendum menjadi dasar penerbitan izin baru untuk keberadaan perusahaan semen di Rembang. Padahal addendum itu sudah tak memiliki dasar hukum karena peraturan pendahulunya sudah dibatalkan MA. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X