Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Kg Ganja Pakai Bus

Photo Author
- Minggu, 26 Februari 2017 | 21:23 WIB

MEDAN (KRjogja.com) - Tim Khusus Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak menggagalkan pengiriman 30 Kg ganja asal Aceh ke Riau, Minggu (26/2/2017). Polisi juga mengamankan dua kurir ganja di salah satu Pool Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Kedua kurir tersebut, adalah M Zainil alias Danil (24) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh, dan M Nazar, 17,‎ warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita ganja sebanyak 30 Bal atau setara dengan 30 Kilogram (Kg).

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, untuk mengelabui petugas kedua ganja yang dikemas dalam karung goni disisipi buang langsat. “Kami sempat terkecoh, sebab saat diperiksa isi karung goni itu berisi buah langsat. Tetapi setelah dibongkar ternyata di tengah muatan itu ada ganja,”jelasnya.

Dari keterangan kedua tersangka kurir, mereka mendapat upah Rp300.000 dari setiap kilogram ganja yang dikirim dari seseorang berinisial M, warga Aceh. Kedua tersangka kurir ganja ini dijerat Pasal 111, 112 dan 113 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X