JAKARTA (KRjogja.com) - Rizieq Shihab rencananya akan dihadirkan JPU menjadi saksi ahli agama dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/02/2017) mendatang. Selain Rizieq Shihab, JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, dalam agenda sidang yang ke-12 itu, baru dua ahli tersebut yang sudah dikonfirmasikan oleh JPU akan hadir memberikan keterangannya di Kementan, Jakarta Selatan. "Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan sama Rizieq Shihab," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ahok selalu menolak bertanya pada ahli dari MUI karena menganggap mereka tidak objektif. Namun, pada dua ahli tersebut di sidang pekan depan, dia mengaku belum tahu apakah akan kembali menolak bertanya atau tidak. (*)