TANGERANG (KRjogja.com) - Empat TPS di Tangerang melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (25/2/2017). Empat TPS tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci.
Rinciannya, dua TPS di Kecamatan Tangerang, yakni TPS 7 di Kelurahan Kepala Indah, TPS 3 di Kelurahan Sukarasa. Kemudian dua TPS lainnya di Kecamatan Karawaci, yakni TPS 5 dan 15 di Kelurahan Nusajaya.
Pencoblosan berlangsung pagi tadi sampai pukul 01.00 WIB nanti. Warga sendiri dari pagi tadi, sudah berdatangan untuk menyampaikan hak suara mereka.
Pencoblosan ulang ini berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang ke KPU setempat, atas laporan adanya pelanggaran oleh petugas KPPS saat pencoblosan pada 15 Februari lalu. (*)