JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi turun tangan agar perwakilan Pemerintah Indonesia bisa menemui Siti Aisyah, WNI yang ditahan di Malaysia karena tuduhan pembunuhan‎ Kim Jong-nam. Hingga kini, Malaysia belum mau memberikan akses konsuler guna menemui Siti.
"Hari ini‎ (Sabtu 18 Februari 2017) Menlu Retno melakukan komunikasi dengan Menlu Malaysia. Dalam komunikasi tersebut, Menlu Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA (Siti Aisyah) yang saat ini masih di tahanan sementara karena tuduhan terlibat pembunuhan terhadap seorang pria WN Korea Utara," Kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhamad Iqbal.‎
Akses konsuler dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum Siti terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya. Menindaklanjuti komunikasi tersebut, Gooi & Azura, pengacara yang ditugaskan KBRI, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor‎ yang memproses kasus tersebut.
Pengacara itu bertugas melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Kendati pengacara belum dapat bertemu dengan Siti, diperoleh informasi bahwa Siti dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara. (*)