PALU (KRjogja.com) - Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah mendeportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Keduanya berasal dari Thailand dan Cina.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Sunaryo mengatakan, keduanya bekerja di dua perusahaan di Palu. Keduanya, kata Sunaryo ditangkap petugas imigrasi sedang bekerja, dan setelah menjalani pemeriksaan ternyata izin tinggal tidak sesuai dengan tujuan. "Mereka mengantongi izin tinggal di daerah lain, tetapi bekerja di Kota Palu," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, kedua warga asing bermasalah itu akhirnya di pulangkan ke negara asal mereka masing-masing. Di wilayah Sulteng banyak berkeliaran orang asing sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat. (*)