SURABAYA (KRjogja.com) - Empat penari striptis beserta diamankan Polisi di sebuah rumah karaoke di Jalan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/02/2017) dini hari. Keempat penari diringkus saat beraksi menari tanpa memakai busana lengkap di hadapan para pria pelanggannya dalam ruang karaoke.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, dua tersangka penyedia penari striptis yang diamankan adalah NS, warga Pagesangan, Surabaya dan EB, warga Manukan, Surabaya. Dari tangan tersangka diamankan uang Rp600 ribu dan puluhan tagihan karaoke pemakai jasa penari striptis.
Er, salah seorang penari striptis mengaku dibayar Rp60 ribu sejam. Jika diminta oleh pelanggannya untuk melepas baju, tarifnya menjadi Rp300 ribu setiap jamnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka penyedia penari striptis terancam dijerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara, empat penari erotis tersebut akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. (*)