JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak melihat kejanggalan dalam proses perkara Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang membuat Patrialis Akbar menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief menilai, perkara tersebut memang sesuai dengan alurnya dengan wajar. Namun, dirinya tidak mengetahui apabila ada seorang Hakim MK yang bermain jalur belakang untuk membocorkan hasil perkara ke publik.
Tapi, kalau di balik itu ada seorang hakim yang kemudian putusan sudah selesai kemudian itu dibocorkan keluar atau disampaikan keluar saya tidak tahu sama sekali," kata Arief usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Alasannya, menurut Arief, sifat posisi Ketua di lingkungan MK hanya memiliki kewenangan setingkat dengan para Hakim lainnya. Sehingga, dirinya tidak bisa memberikan instruksi apapun dan mengarahkan seorang Hakim di MK. (*)