Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK Merasa Kecolongan

Photo Author
- Kamis, 16 Februari 2017 | 22:08 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak melihat kejanggalan dalam proses perkara Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang membuat Patrialis Akbar menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief menilai, perkara tersebut memang sesuai dengan alurnya dengan wajar. Namun, dirinya tidak mengetahui apabila ada seorang Hakim MK yang bermain jalur belakang untuk membocorkan hasil perkara ke publik.

Tapi, kalau di balik itu ada seorang hakim yang kemudian putusan sudah selesai kemudian itu dibocorkan keluar atau disampaikan keluar saya tidak tahu sama sekali," kata Arief usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Alasannya, menurut Arief, sifat posisi Ketua di lingkungan MK hanya memiliki kewenangan setingkat dengan para Hakim lainnya. Sehingga, dirinya tidak bisa memberikan instruksi apapun dan mengarahkan seorang Hakim di MK. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X