JAKARTA (KRjogja.com) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menentukan nasib Patrialis Akbar dalam sidang yang mereka gelar, Kamis (16/02/2017) malam. MKMK akan membacakan putusan akhir terkait kasus dugaan pelanggaran etik Patrialis.
"Ada dua hal yang disampaikan saat putusan. Pertama terkait terbukti atau tidaknya dia melakukan pelanggaran berat dan yang kedua terkait sanksi yang akan dijatuhkan," kata Juru bicara MK Fajar Laksono.
Hasil dari putusan tersebut akan disampaikan pada pimpinan MK untuk diteruskan ke presiden. Setelah menerima hasil putusan, presiden akan segera mencari pengganti Patrialis.
Sebelumnya, MK telah menerima salinan Keputusan Presiden 18/P/2017 tentang pemberhentian sementara Patrialis pada 9 Februari lalu. Keppres itu dikeluarkan setelah MKMK menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis pada Presiden Joko Widodo. (*)