JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan angkutan umum dan barang. Launching uji coba pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh swasta ini, dilakukan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (14/02/2017).
"Setelah 7 tahun Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dikeluarkan, akhirnya bisa dilaksanakan pemberikan kesempatan pada swasta untuk turut serta melayani uji KIR," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
PT Hibaindo Armada Motor menjadi perusahaan swasta pertama yang melaksanakan pengujian berkala. Sebelumnya, pelaksanaan pengujian berkala hanya dilaksanakan oleh unit pengujian kendaraan bermotor milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menhub mengungkapkan, pelayanan uji berkala yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah memakan waktu cukup lama. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan wajib uji sangat banyak sedangkan kapasitas tempat pengujian terbatas jumlahnya. "Info dari Kadishub (DKI Jakarta) kalau KIR itu antrinya sampai 30 hari, 15 hari paling cepat," ujarnya.
Menhub berharap, dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta ini dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum/barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala. "Alangkah indahnya apabila semua 100% kendaraan-kendaraan (wajib uji) yang ada di Jakarta dan di seluruh Indonesia dilakukan KIR sehingga tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan safety dari kendaraan," paparnya.Â
Menhub meminta kepada PT Hibaindo Armada Motor sebagai pilot project pengujian berkala swasta, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat juga menggunakan fasilitas pengujian berkala ini. Bahkan PT Hibaindo Armada Motor bersama Organda agar memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik angkutan umum untuk dapat melakukan uji kendaraan secara gratis. (Imd)