Pihak Berperkara Diharap Hormati Saksi

Photo Author
- Jumat, 3 Februari 2017 | 07:12 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak yang berperkara dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghormati saksi-saksi‎. Hal tersebut terkait insiden antara Ahok dengan Ketua MUI Ma'aruf Amin dalam persidangan beberapa waktu lalu.

LPSK berharap agar insiden tersebut menjadi pembelajaran semua pihak dalam hal menghargai posisi saksi. Dalam KUHAP, terdakwa maupun advokat memiliki hak Cross Examination, yakni hak untuk menanyakan langsung kepada saksi. Namun, hal tersebut hendaknya tetap memperhatikan hak-hak saksi.

"Terutama terkait dengan hak memberikan keterangan tanpa tekanan serta bebas dari pertanyaan yang menjerat seperti yang diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Semendawai menilai, pihak yang berperkara‎ perlu memahami hak-hak saksi tersebut agar proses peradilan bisa berjalan tanpa melanggar hak-hak manapun yang terkait dengan perkara, termasuk saksi atau ahli. "Selama ini keberadaan maupun hak saksi seakan diabaikan, maka kami berharap peristiwa ini menjadi momentum kita semua untuk lebih menghargai saksi", ucap Semendawai.

Peristiwa ditekannya saksi memang cukup umum terjadi di proses peradilan. Baik dilakukan oleh penasihat hukum, terdakwa, maupun penuntut. Hal ini yang menjadikan dasar LPSK berharap peristiwa itu menjadi momentum agar saksi lebih dihargai haknya.

"Jika sidang yang digelar di ibukota saja ada penekanan saksi, apalagi sidang di pelosok. Dan ini sering ditemui tim LPSK yang mendampingi saksi", ujar Semendawai.

LPSK juga berharap peran dari hakim sebagai pemegang wewenang mengadili untuk lebih aktif dalam mengendalikan jalannya sidang. Hakim dapat menegur pihak yang berperkara jika terjadi penekanan kepada saksi maupun adanya pertanyaan menjerat kepada saksi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X