BANDUNG (KRjogja.com) - Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Perubahan status itu diperoleh setelah dilakukan gelar perkara lanjutan.
"Setelah unsur dan alat bukti terpenuhi, status Rizieq Shihab kami naikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Senin (30/01/2017).
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dilakukannya gelar perkara lanjutan di Mapolda Jawa Barat. Sebelumnya, telah dilakukan dua kali gelar perkara. Namun dalam kurun waktu tersebut, Habib Rizieq masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Pada gelar perkara ketiga Senin, 30 Januari 2017, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum juga memanggil seorang saksi ahli untuk dimintai keterangan. Proses gelar perkara berlangsung sekitar delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Hasilnya, unsur serta alat bukti yang disangkakan dalam pasal 154 dan 320 KUHPidana dinilai sudah terpenuhi.
Hingga gelar perkara ketiga ini, tercatat sedikitnya sudah 18 saksi yang dimintai keterangan, termasuk Habib Rizieq. Mereka adalah sejumlah orang yang terlibat langsung dalam kegiatan ceramah, panitia pelaksana, pemberi izin kegiatan, hingga sejumlah saksi ahli. Sementara alat bukti yang digunakan, yaitu berupa rekaman video dipastikan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. (*)