UU Etika Penyelenggara Negara Demi Pemerintahan Berintegritas

Photo Author
- Senin, 30 Januari 2017 | 18:08 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Sejak era reformasi hingga saat ini penyelengaraan pemerintahan banyak diwarnai oleh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan baik pusat maupun di daerah dan terjadi juga di ruang legislatif dan yudikatif.

Ketua Komiite I DPD Ahmad Muqowam melihat penyusunan RUU Etika Penyelengaraan Negara (EPN) diperlukan dalam mengatur pejabat penyelenggara Negara dalam menata kelola pemerintahan.  Hal ini diungkapkan dalam RDPU Komite I dengan Taufiq Effendi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM, dan Deddy Supriyadi dari Bappenas, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (30/01/2017).

Menurut Taufik Effendi hal tersebut pernah akan diwujudkan saat menjabat menjadi menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009, guna mewujudkan konsepsi reformasi birokrasi melalui pendekatan hukum pada saat itu.

"Instrumen Hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, kemudian UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM berpendapat bahwa inisiatif komite I DPD dalam menyusun RUU ini perlu didukung. “Inisiatif DPD RI dalam menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara ini perlu didukung dan belum ada kata terlambat meskipun harusnya sudah sejak dulu," ujar Miftah.

Sedangkan menurut Dedy Supriyadi dari Bappenas etika dalam penyelenggara perlu untuk menciptakan pemerintah yang efektif efisien mencegah terjadinya peyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Siapa itu penyelenggara Negara yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif dan pejabat lain yang tugas fungsi pokoknya terkait dengan penyelenggaraan Negara sesuai UU No. 28 Tahun 1999. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X