OTT Patrialis Akbar, Faksi Tuntut Fit And Propper Test Diulang

Photo Author
- Senin, 30 Januari 2017 | 11:36 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar membuat kecewa dan marah sejumlah pihak di antaranya adalah Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI).  

Menurut Koordinator FAKSI, Hermawi Taslim menjelaskan peristiwa itu tidak hanya memalukan tetapi juga sekaligus meruntuhkan benteng hukum konstitusi yang kemudian mempertanyakan kembali keputusan-keputusan atas beberapa kasus oleh Mahkamah Konstutis (MK).

 

Dia menjelaskan dengan munculnya kasus Patrialis Akbar hanya ada dua pilihan yakni membubarkan MK atau melakukan ulang fit and proper test terhadap hakim-hakim MK yang ada saat ini. Hal ini mengingat bahwa keputusan di MK tidak berdiri sendiri dan patut diduga ada keterlibatan hakim lain sehingga terjadi OTT.

"Kami prihatin atas kasus tersebut, karena MK adalah institusi tertinggi dalam kaitannya dengan perundang-undangan atau peraturan di Indonesia. Jika hakim MK melakukan tindakan tidak terpuji, maka patut dipertanyakan keputusan atas kasus-kasus yang terdahulu. Sekalipun kita tidak boleh berpraduga tetapi dengan kasus ini, patut diduga ada banyak permainan di MK," ujar Hermawi Taslim.

 

Karena itu, menurut Taslim, langkah yang harus segera dilakukan adalah melakukan tes kepatutan dan kemampuan kembali kepada 8 (delapan) hakim konstitusi yang sekarang. Ini cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mengembalikan citra MK. (Fon)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X