Bus AKAP Dilarang Beroperasi di Terminal Bayangan

Photo Author
- Senin, 30 Januari 2017 | 10:05 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Bus-bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) diultimatum untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di terminal bayangan yang ada di DKI Jakarta. Jika kedapatan masih membandel maka izin usahanya akan dibekukan.

"Saya minta petugas di lapangan untuk standby dan menutup loket-loket penjualan tiket bus AKAP yang masih ada di terminal bayangan. Jadi mereka tidak boleh menjual tiket dan memberangkatkan bus-bus AKAP dari terminal bayangan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan mendadak ke Terminal Terpadu Pulaugebang, Jakarta Timur, Minggu (29/01/2017).

Menhub mengungkapkan, hingga berakhirnya batas waktu yang diberikan pemerintah, masih banyak Perusahaan Otobus (PO) Bus yang masih belum mau masuk ke Terminal Pulogebang. "Masih ada beberapa PO-PO Bus yang belum masuk ke Terminal Pulogebang ini," ujarnya.

Terhadap PO-PO Bus yang belum mau masuk Terminal Pulaugebang, mereka diberi waktu lagi satu minggu agar mau pindah. Setelah satu minggu tidak ada lagi toleransi dan jika masih ada yang melanggar langsung kita bekukan saja izin usaha PO Bus nya. "Kita sudah toleran kepada mereka dengan memberi waktu tambahan, mereka juga harus menghargai kita," tegas Menhub.

Guna memudahkan masyarakat, Menhub juga menekankan angkutan feeder yang tersedia di Pulogebang. "Angkutan feeder atau pengumpan harus menjadi perhatian kita. Jangan kita minta penumpang untuk naik dan turun dari Pulogebang namun tidak disediakan kendaraan yang mengangkut mereka dari lokasi asal mereka," katanya. (Imd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X