Kebebasan Beragama Terancam di 24 Provinsi

Photo Author
- Minggu, 29 Januari 2017 | 22:59 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Indonesia tengah dilanda darurat kebebasan beragama dan kepercayaan. Pasahal, undang-undang menjamin setiap warga negaranya memiliki agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Peneliti kebebasan Setara Institute, Halili memaparkan hasil penelitiannya. Sepanjang tahun 2016, 208 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama terjadi. Dari 34 provinsi di Indonesia, 24 di antaranya merupakan provinsi yang tak aman untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Pelanggaran terbesar terjadi di wilayah Jawa Barat dengan 41 peristiwa, DKI Jakarta 31 peristiwa, serta Jawa Timur 22 peristiwa, dan lain-lain," ujar Halili dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/01/2017).

Belum lagi para pelaku pelanggaran itu adalah negara sendiri. Halili menjelaskan, dari 270 tindakan pelanggara kebebasan beragama, terdapat 140 tindakan pelanggaran yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor.

"Aktor ini yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah pihak dari kepolisian, dengan 37 tindakan pelanggaran," ucap dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X