JAKARTA (KRjogja.com) - Tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 , Dodi Iswandi Sekjen KOI dan Anjas Rivai Bendahara Umum KOI Â akan dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindan Pidana Pencucian Uang. Ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara.Â
"Selain Pidana Korupsi juga akan dikenakan Tindak Pidana  Pencucian uang," kata  Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.
Menurut Ferdy, untuk kepentingan penyidikkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan.†Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikkan  lebih lanjut ,†Kata Ferdy.
Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara 1 tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi ditahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Ketiga tersangka akan  dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Fon)