Dodi Iswandi dan Anjas Rivai Dijerat Pasal berlapis

Photo Author
- Minggu, 29 Januari 2017 | 12:54 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Tersangka Kasus korupsi dana Sosialisasi Asian Games 2018 , Dodi Iswandi Sekjen KOI dan Anjas Rivai Bendahara Umum KOI  akan dikenakan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindan Pidana Pencucian Uang. Ancaman yang akan dikenakan kedua tersangka tersebut maksimal hukuman 20 tahun penjara. 

"Selain Pidana Korupsi juga akan dikenakan Tindak Pidana  Pencucian uang," kata  Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan.

Menurut Ferdy, untuk kepentingan penyidikkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka hingga 40 hari kedepan.” Saat ini masa penahanan sudah kami perpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikkan  lebih lanjut ,” Kata Ferdy.

Dodi dan Anjas resmi ditahan penyidik terhitung sejak tanggal 4 Januari 2017. Sementara 1 tersangka lainnya Agus Ikhwan juga telah resmi ditahan di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Ketiga tersangka akan  dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Fon)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X