JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut izin 45 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sepanjang 2016. Dengan pencabutan ini, tersisa 450 PPTKIS yang memiliki izin untuk menyalurkan TKI ke luar negeri.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindharno dalam keterangannya mengatakan, sebelumnya jumlah PPTKIS yang terdaftar di Kemnaker mencapai 450 perusahaan. Namun lantaran berbagai macam masalah, akhirnya‎ Kemnaker memutuskan untuk mencabut izin 45 PPTKIS.
"Di 2016 dilakukan pencabutan sebanyak 45. Kalau 2015 ada 19 (yang dicabut), di 2014 ada 25. Jadi sebelumnya (di 2016) ada 495 PPTKIS, kemudian dicabut 45 sehingga tinggal 450‎ PPTKIS," ujar dia, Kamis (26/1/2017) malam.
Soes menjelaskan, dari 45 PPTKIS tersebut, 23 PPTKIS tidak melakukan registrasi ulang. Kemudian 6 PPTKIS melakukan kegiatan penyaluran TKI yang nonprosedural.
"2 PPTKIS mengajukan perpanjangan (izin) tapi tidak layak (tidak memenuhi syarat). Dan 12 PPTKIS melakukan pelanggaran penempatan TKI, ini laporan dari KJRI Jeddah," kata dia. (*)