YOGYA (KRjogja.com) - Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengampuni 7 pemain dan pelatih PSS Sleman yang terlibat 'sepakbola gajah' saat melawan PSIS Semarang. Namun, pengampunan tersebut tidak berlaku bagi pemain yang melakukan gol bunuh diri.
Ketum PSSI memang tidak mengabulkan semua permohonan PK yang terkena sanksi akibat kasus sepakbola gajah tersebut. Bagi pemain-pemain pelaku gol bunuh diri, permohonan PK tidak dikabulkan, yakni dari kubu PSS, Agus Setiawan, Hermawan Putra Jati dan Riyono. Sedang dari kubu PSIS, Catur Adi Nugroho, Komaedi, Fadli Manan dan Saptono.
Meski baru dikirim kemarin, namun SK tersebut tertanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani Ketum PSSI Edy Rahmayadi. Ada 3 poin keputusan dalam SK tersebut, yakni membatalkan keputusan Komdis PSSI Nomor 205/DU/KD-PSSI/XI/2014 tentang hukuman terhadap nama-nama yang tercantum dalam SK.
Memulihkan yang bersangkutan untuk dapat beraktivitas kembali di sepakbola Indonesia sejak tanggal keputusan ini dan SK berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika di kemudian hari ada kesalahan akan dilakukan perbaikan. (Jan)