JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, Universal Coverage yang merupakan tujuan utama perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali digalakkan melalui kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) guna melindungi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Tenaga Pendukung Program yang berada di bawah naungan dua kementerian tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemnaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN. Semoga Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan", kata Agus di Jakarta, Senin (22/1/2017).
Kerjasam ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (Mou) antara Kemnaker, Kemendes dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kemendes dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung Program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penandatanganan Mou ini dilakukan di Kantor Kemendes dan ditandatangani oleh Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penandatanganan PKS dilakukan oleh Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes, dengan E. Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan.
Agus menutyrkan, perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). "Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan K/L akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada," harapnya. (Ful)