Penetap Tersangka Rizieq Shihab Tunggu Waktu

Photo Author
- Jumat, 20 Januari 2017 | 11:59 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam sejumlah kasus yang menjeratnya tinggal menunggu waktu saja. Hingga saat ini, terdapat enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq, lima laporan ditangani Polda Metro Jaya dan satu laporan oleh Polda Jawa Barat.

"Ini hanya soal waktu saja, kami lihat waktunya," kata Ari di Mabes Polri, Kamis (19/01/2017).

Enam laporan tersebut dibagi dalam tiga kasus, yaitu pernyataan Rizieq soal 'palu-arit' di lembaran mata uang rupiah yang baru, dugaan penodaan agama, serta terkait penodaan dasar negara Pancasila.

Para pelapor Rizieq di antaranya Solidaritas Merah Putih, Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF), Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Student Peace Institute, dan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri.

Untuk kasus dugaan penyebaran fitnah dengan menyebut uang baru berlogo palu arit yang ditangani Polda Metro Jaya serta kasus dugaan penodaan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat statusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X