JAKARTA (KRjogja.com) - Ormas tidak boleh mengintervensi pemerintah dalam mengambil keputusan. Ormas memang dapat menyampaikan aspirasi atau berbagai masukan tetapi masukan itu menjadi pertimbangan. Artinya masukan yang disampaikan bukan pemaksaan kehendak.
"Individu masyarakat, organisasi-organisasi masyarakat termasuk pers boleh memberikan masukan kepada pimpinan instansi maupun lembaga-lembaga tetapi tidak boleh intervensi. Nanti yang menelaah apakah masukan ini tepat atau menjadi pertimbangan. Prinsipnya, jangan menekan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mencontohkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Pembela Islam ke Mabes Polri. Mabes Polri menurut dia, akan menampung aspirasi yang disampaikan. Namun, soal bagaimana tindak lanjutnya menjadi hak kapolri.
Menurut Tjahjo, ormas dapat dibubarkan jika ada dasar yang kuat. Sejauh ini, Tjahjo belum menemukan dasar kuat membubarkan ormas yang melakukan tekanan. Sementara itu, Tjahjo juga mengatakan belum ada sanksi bagi ormas yang melakukan tekanan. "Nggak ada sanksinya. Kecuali lewat IT, sms, atau menghina lambang negara. Kalau menekan?" katanya.
Meski begitu, kemendagri memang mencatat beberapa ormas yang menyimpang dari proses pendaftaran. Hanya saja, penyimpangan itu cenderung dilakukan tokoh dalam ormas, bukan ormas. "Ormasnya terdaftar berasas pancasila tetapi tokohnya berkoar-koar antipancasila," katanya. (*)