JAKARTA (KRjogja.com) - Setelah sempat ditunda atas permohonan, Komisi Pemberantasan Korupsi, persidangan praperadilan Atty Suharti direncanakan akan digelar Senin (16/01/2017). Menurut kuasa hukum Atty Suharti, Andi Syafrani, hingga kemarin tak ada perubahan jadwal mengenai sidang tersebut. Pihaknya juga siap membacakan permohonan praperadilan yang dilayangkannya.
"Tidak ada persiapan khusus. Kami siap membacakan permohonan kami," kata Andi.
Andi sempat kecewa dengan keputusan yang diambil KPK saat menunda sidang praperadilan Atty pekan lalu. Soalnya, proses praperadilan ini berkejaran dengan waktu seiring terus dilakukannya pemeriksaan terhadap Atty oleh lembaga antirasuah itu. Andi juga mengaku telah lama mendaftarkan permohonan praperadilan yakni sejak 23 Desember 2016 lalu.
"Yang akan kami pertanyakan dalam sidang nanti adalah kejanggalan yang terjadi dalam penangkapan bu Atty. Karena kasus bu Atty adalah satu-satunya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK tanpa ada bukti yang disita," ucapnya.
Adapun jika praperadilannya ditolak, pihaknya siap mendampingi Atty di pengadilan nanti. Namun, sebelum berpikir sampai ke sana, pihaknya ingin memperjuangkan terlebih dahulu permohonan praperadilan tersebut.
"Sejauh ini belum ada bukti keterlibatan bu Atty secara langsung dalam perkara yang tengah ditangani oleh KPK itu," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan hari ini. Dia pun yakin KPK dengan kelengkapan proses dan kekuatan bukti perkara yang ditangani. (*)