SURABAYA (KRjogja.com) - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus Temmy Bambang Dirgantoro (45) warga Pakal, Surabaya. Tersangka yang bekerja sebagai office boy di sebuah perusahaan swasta itu diamankan atas tindak asusilanya mencabuli seorang bocah SD, sebut saja Bunga (8).
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2015. Saat itu korban berada di rumah seorang diri, ditinggal ayahnya kerja dan ibunya ke pasar. "Hal tersebut dimanfaatkan tersangka, dengan mengiming-imingi korban kue dan uang untuk jajan di sekolah," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna.
Korban pun menurut saat dibawa masuk ke rumah. Di situlah, perbuatan bejat tersebut dilakukannya. Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban mengeluh alat vitalnya sakit. "Tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena selama ini istri tidak dapat memuaskan nafsu birahinya," imbuh Bayu. (*)