JAKARTA (KRjogja.com) - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendukung langkah Komisi I DPR yang akan melarang penayangan penuh iklan rokok di radio dan televisi. Sehingga, mencegah anak-anak dan remaja terpengaruhi rokok.
"Berbagai studi membuktikan bahwa iklan rokok mempengaruhi perilaku merokok pada anak dan remaja," kata Pengurus Komnas PT, Muhammad Joni.
Menurut Joni, pelarangan iklan produk tembakau di media telah memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan hukum tersebut termuat di Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 113 menyatakan bahwa tembakau mengandung zat adiktif.
"Produk rokok seharusnya tidak diiklankan, ini sama saja mau menjerumuskan masyarakat ke hal yang merugikan. Iklan rokok menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan," ucap dia.
Sementara itu, pendiri Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Dewi Motik Pramono meminta pemerintah untuk melarang iklan rokok di berbagai media. Sebab, pada kondisi terkini, iklan rokok tidak lagi hanya menyasar anak-anak, namun juga perempuan. (*)