Dua Pengedar Obat Palsu Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 12 Januari 2017 | 23:19 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pengedar obat palsu berinisial M (33) dan MS (50) diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua pelaku mengedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku diketahui sudah beraksi hampir dua tahun. Mereka bahkan mengedarkan obat-obat seperti Hexymer, Tramadol HCL, Tramadol kapsul dan Dextro metorpham, dengan omzet Rp 400 juta per bulan.

"Obat-obat ini dijual bebas kepada anak di bawah umur, antara lain pelajar dan pengamen dengan resep dokter. Apalagi, mereka menjualnya tanpa izin dokter," kata Wahyu.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, efek dari obat-obat palsu tersebut dapat meningkatkan halusinasi seseorang. Wahyu melanjutkan, pelaku bahkan menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti petugas yang hendak menggerebeknya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 198 Jo Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009. Lalu pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dijerat pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X