JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerahnya. Ia diperiksa untuk tersangka Suramlan (Sul), PNS di Klaten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Sul," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).
Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten, Jawa Tengah, pada penghujung 2016. Keduanya diduga melakukan suap-beli jabatan. Suramlan sebagai pembeli dan Sri Hartini penerima.
Tim Satgas KPK juga menyita uang Rp2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035. Uang itu diduga materi suap.
Atas perbuatannya, Sri Hartini yang juga bekas kader PDIP itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)