Revisi UU MD3, Unsur Pimpinan DPR Jadi 6 Orang

Photo Author
- Rabu, 11 Januari 2017 | 04:31 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Sudah lebih sebulan wacana penambahan unsur pimpinan DPR menggelinding. Bahkan, proses pembahasan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 bakal disahkan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III. Dengan adanya revisi tersebut, berarti pimpinan DPR bertambah dari lima orang menjadi enam orang. Nama yang diusulkan untuk menempati unsur pimpinan tersebut adalah dari Fraksi PDIP.  

Dalam keterangan persnya, Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto, Selasa (10/01/2017) mengaku yakin tidak ada masalah dengan penambahan tersebut. Bahkan, penambahan pimpinan DPR itu bisa mengatasi masalah rapat paripurna yang selama ini sering ditunda karena pimpinan rapat tidak lengkap.

Sebab, kata Yandri, dalam peraturan, rapat paripurna baru bisa digelar bila ada dua pimpinan atau lebih. “Beberapa kali kan rapat paripurna diundur gara-gara pimpinan DPR tidak lebih dari dua. Sementara MD3 menyatakan minimal dua orang harus memimpin rapat. Itu karena terlalu banyak tugas mereka (pimpinan DPR),” kata Yandri menjelaskan.

Hal itu, menurut Yandri, artinya memang perlu penambahan jumlah pimpinan DPR. Terkait bidang yang akan diemban oleh pimpinan baru, sedang dalam pembahasan. Selain itu, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum bisa memutuskan bidang apa yang akan diemban pimpinan baru tersebut.

“Setelah diputuskan di DPR, atas usul Baleg nanti dimatangkan lagi. Pembidangan bagaimana, tugasnya apa, kemudian siapa yang mengisi, itu nanti minta nama dari fraksi yang bersangkutan (PDIP),” ujar Yandri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X