Perubahan Harga BBM Hal Biasa

Photo Author
- Selasa, 10 Januari 2017 | 09:58 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang menjelaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yakni Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo merupakan hal biasa dan mengikuti pasar. Pasalnya, hal itu merupakan BBM umum, bukan BBM subsidi atau BBM penugasan.

"Pertamax series itu sama dengan BBM yang dijual di SPBU Shell, Total, dan AKR. Harganya memang fluktuatif, bisa berubah tiap 2 minggu mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," ungkapnya.

Menurut Ahmad Bambang, perubahan harga BBM umum adalah hal yang biasa saja. Harga BBM di SPBU Shell, Total, dan AKR pun berubah-ubah. "Apakah harga BBM Shell, Total, dan AKR juga ditetapkan oleh menteri?" tanya dia.

Dijelaskan, mekanisme penetapan harga Pertamax series berbeda dengan Solar dan Premium. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014). Dikatakan, dalam pasal 15 ayat 2 Perpres 191/2014 disebutkan, untuk Harga Indeks Pasar (HIP) BBM umum ditetapkan Badan Usaha dan dilaporkan pada Menteri ESDM.

Artinya, Pertamina sebagai badan usaha cukup melaporkan saja harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamax Turbo pada Menteri ESDM. "Namun Pertamina tidak bisa mengambil untung setinggi langit karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 membatasi margin untuk BBM umum sebesar 5-10%," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X