JAKARTA (KRjogja.com) - Seluruh Jamkesda harus integrasikan Jamkesda ke dalam jaminan kesehatan Nasional (JKN) dalam Kartu Indonesia sehat (KIS). Sesuai dengan Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
"Pemerintah Pusat sudah berkomitmen dan memutuskan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk kurang mampu. Sebanyak kurang lebih 40% dari total 257 juta penduduk Indonesia dibiayai negara. Mereka tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN-KIS, dengan besaran iurannya yang dibayarkan negara sebesar Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar Rp25 triliun dari APBN. Sisanya adalah penduduk yang iurannya tidak dibiayai pemerintah didorong terus menerus untuk bergabung dengan program JKN-KIS ," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Bayu Wahyudi, dalam Diskusi Media yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (09/01/2017).
Bayu menegaskan, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis. Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Sebanyak 433 Pemda telah menunjukkan komitmennya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan." (Ati)