Ini Klarifikasi Menko Darmin Terkait Tarif Pengurusan STNK

Photo Author
- Minggu, 8 Januari 2017 | 20:15 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meluruskan beredarnya meme dan berita keliru tentang kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Darmin, pemberitaan tersebut seolah-olah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan kembali Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diteken. PP yang dimaksud adalah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

"Yang terjadi adalah pada hari pertama berita itu muncul, saya ditanya wartawan. Saat itu, saya baru bertemu Presiden di Istana. Saya ditanya, pak Menko ini naik lho sekian kali lipat. Waduh, saya belum mengerti itu," kata Darmin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (8/1/2017).

"Terus ditanya lagi, pernah enggak Presiden bicara soal PNBP. Oh, kalau itu pernah. Presiden pernah menyatakan kalau tarif PNBP yang menyangkut kepentingan orang banyak, ya janganlah dinaikkan terlalu tinggi. Ini harus dipertimbangkan betul," tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X