Draf Perppu Penguatan KPK Belum Sampai Istana

Photo Author
- Kamis, 5 Januari 2017 | 21:37 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Beberapa hari ini beredar dokumen draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draft itu teecantum beberapa tambahan kewenangan KPK.

Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno mengatakan, tidak ada dokumen yang sampai ke Sekneg. Sampai saat ini belum ada surat masuk terkait Perppu KPK.

"Belum ada. Enggak ada sama sekali di Sekneg, saya sudah cek. Di deputi peraturan perundang-undangan tidak ada surat masuk," kata Praktikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Pratikno juga belum menerima surat apa pun terkait Perppu KPK. Padahal, dokumen semacam itu juga harus disertakan Kementerian terkait, yakni Menkumham.

"Yang jelas tidak ada surat dari mana pun masuk ke Kemensesneg terkait usulan perppu tersebut. Karena kalau ada kan paling masuk dulu ke Kemensesneg. Ya itu aja," imbuh dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X