JAKARTA (KRjogja.com) - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu oleh tim seleksi kini memasuki tahap III. Namun, hasil seleksi itu berpotensi ditolak oleh Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah terkait keberatan anggota dewan atas komposisi anggota Timsel KPU-Bawaslu. Semenjak timsel diresmikan pemerintah pada September 2016, Lukman mengatakan, beberapa fraksi berpandangan komposisi anggota pansel melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Pasal 12 Ayat 3 UU tersebut menyatakan, tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Lukman menilai, komposisi timsel justru sarat kepentingan karena beberapa di antaranya ada yang merangkap sebagai penyelenggara pemilu saat ini, kemudian ada yang menjabat komisaris di BUMN, dan ada yang masih pejabat (PNS).
"Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan," ujarnya. (*)