Kemenhub Cabut Izin Trayek 3 Bus AKAP

Photo Author
- Rabu, 21 Desember 2016 | 08:50 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan penertiban perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di terminal-terminal bayangan. Dari hasil penertiban tersebut, ada 3 (tiga) bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dicabut izin trayeknya.

"Proses penertiban ini untuk mendukung beroperasinya Terminal Pulo Gebang secara sempurna," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, di Jakarta, Selasa (20/12/2016) malam.

Diungkapkan Pudji, selama ini terminal-terminal bayangan di sejumlah wilayah di Jakarta masih beroperasi karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut. "Dari hasil evaluasi kami dan setelah kami klarifikasi, terdapat 3 bus AKAP dari 2 (dua) PO yang kami cabut izin trayeknya," jelasnya.

Pudji berharap, dari penindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi PO-PO lain agar tidak melakukan pelanggaran dengan beroperasi di terminal bayangan. "Apalagi jika pelanggarannya menyangkut keselamatan penumpang, pasti kita tindak," tegasnya.

Selain 2 PO yang dicabut juga terdapat 60 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan, agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan izin bisa saja diberikan. 

Adapun bus AKAP yang dicabut izin trayeknya, terdiri dari PO Primajasa sebanyak 2 bus dan PO Merdeka 1 bus. Sedangan yang mendapat peringatan sebanyak 118 bus dari 60 PO. (Imd).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X