JAKARTA (KRjogja.com) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali menunda keberangkatan warga negara Inggris berinisial PN (38), yang hendak terbang menuju Hong Kong.
"Nama yang bersangkutan tercantum daftar cekal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Ia menuturkan petugas imigrasi menahan keberangkatan PN yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA-856 rute Denpasar-Hongkong hari ini. Selain masuk daftar cekal, Heru mengungkapkan PN juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari petugas Sub Direktorat Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengirimkan surat tanda penerimaan (SPT) paspor atas nama PN. "Kemudian segera memerintahkan untuk menghadap ke Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ujar Heru. (*)