JAKARTA (KRjogja.com) - Dua warga negara Indonesia Anak Buah Kapal (ABK) TB Charles dibebaskan setelah disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Pemerintah Indonesia membebaskan dua buah Anak Buah Kapal (ABK) TB Charles tersebut ‎pada Senin12 Desember 2016.‎
Kedua ABK tersebut adalah Robin Piter asal Samarinda dan Muhammad Nasir asal Sulawesi Selatan. ‎Rencananya, Keduanya akan diserahkan langsung oleh Komandan Wesmincom kepada Duta Besar RI di Manila, Selasa (13/12/2016) di Zamboanga City.
"Pembebasan ini adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama 6 bulan terakhir," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dengan bebasnya 2 WNI tersebut, 7 ABK TB Charles yang diculik pada 20 Juni 2016 telah dibebaskan seluruhnya. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2016, 2 ABK lain yakni Muhammad Sofyan dan Ismail berhasil bebas. Pada tanggal 1 Oktober 2016, 3 ABK yaitu Edi Suryo, Muhammad Mahbrur Dahri dan Ferry Arifin juga berhasil dibebaskan.
Hingga kini, ‎ masih terdapat 4 WNI yang berada di tangan penyandera. Mereka seluruhnya adalah nelayan yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia dan diculik di sekitar perairan Sabah selama periode November - Desember 2016. (*)