Tanggap Darurat Gempa Aceh Sampai 20 Desember 2016

Photo Author
- Kamis, 8 Desember 2016 | 23:23 WIB

BANDA ACEH (KRjogja.com) - Plt Gubernur Aceh Soedarmo telah mengeluarkan status tanggap darurat bencana skala provinsi selama 14 hari dari 7-20 Desember 2016. Penetapan status darurat skala provinsi di karenakan dampak gempa yang terjadi di tiga Kabupaten yaitu Pidie Jaya, Bireun dan Pidie.

Dalam masa tanggap darurat ini dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain; pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

“Personel baik dari pemerintah, TNI, Polri, relawan dan masyarakat saling bersinergi untuk mengevakuasi korban yang kemungkinan masih tertimbun reruntuhan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X