Kantongi Obat Penenang, Joang Dikecrek

Photo Author
- Rabu, 7 Desember 2016 | 10:50 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - JI alias Joang (35) warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ditangkap tim Res Narkoba Polres Cilacap karena kedapatan memiliki ratusan butir obat penenang masuk dalam obat keras daftar 'G', yang untuk mendapatkan dan penggunaannya harus dengan resep dokter. 

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE Rabu (07/12/2016) mengatakan,  pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah di jalan Sakura Perumahan Majenang  Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. 

"Petugas berhasil menyita 73  butir obat Merlopam 2 mg, 4  butir obat Alprazolam 1 mg, 18 butir Zypraz 1 mg, 341 obat Tramadol HCL 50 mg serta uang tunai sebanyak 325 ribu yang diduga hasil penjual obat terlarang tersebut." 

Menurut Kapolres obat keras daftar 'G' yang dimiliki pelaku tersebut dapat menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi yang mengkonsumsi jika melebihi dosis dan aturan pemakaiannnya.  Pelaku dijerat dengan pasal  62 UU RI No.5 Th.1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mak)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X