CILACAP (KRjogja.com) - JI alias Joang (35) warga Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap ditangkap tim Res Narkoba Polres Cilacap karena kedapatan memiliki ratusan butir obat penenang masuk dalam obat keras daftar 'G', yang untuk mendapatkan dan penggunaannya harus dengan resep dokter.Â
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE Rabu (07/12/2016) mengatakan,  pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah di jalan Sakura Perumahan Majenang  Desa Mulyasari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.Â
"Petugas berhasil menyita 73 Â butir obat Merlopam 2 mg, 4 Â butir obat Alprazolam 1 mg, 18 butir Zypraz 1 mg, 341 obat Tramadol HCL 50 mg serta uang tunai sebanyak 325 ribu yang diduga hasil penjual obat terlarang tersebut."Â
Menurut Kapolres obat keras daftar 'G' yang dimiliki pelaku tersebut dapat menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi yang mengkonsumsi jika melebihi dosis dan aturan pemakaiannnya.  Pelaku dijerat dengan pasal  62 UU RI No.5 Th.1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mak)