JAKARTA (KRjogja.com) - Diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan pencucian uang, Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro. Tindakan memperkaya diri tersebut berkaitan dengan dana sosialisasi Asian Games 2018. Â
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan, Minggu (4/12/2016) yang disangkakan adalah terkait tindakan korupsi. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus korupsi itu diduga dilakukan Dody berkaitan dengan kegiatan Carnaval Road to Asian Games di 6 kota. Argo menyebut proses pelelangan tidak sesuai aturan. "Yang pada proses pelelangan pemenang tidak sesuai dengan aturan," sebut Argo.
Dia mengatakan surat pemanggilan Dody sebagai tersangka telah disampaikan melalui Ketua KOI. Dody dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/12/2016) hari ini.
Â
Dari informasi yang dihimpun, dana sosialisasi di 6 kota itu sebesar Rp 61 miliar. Argo menyebut akibat perbuatan Dody maka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5 miliar. (Imd)