Yusril: Masih Jauh dari Makar

Photo Author
- Senin, 5 Desember 2016 | 05:15 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan sebagai pengacara yakin bisa membebaskan Sri Bintang Pamungkas, Jamron dan Rizal Kobar yang saat ini masih ditahan Kepolisian karena dugaan tuduhan berencana melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Kalau sekiranya beliau-beliau setuju, saya akan tangani semuanya kasus yang dihadapi mereka-mereka ini. Dan mudah-mudahan, Pak Sri Bintang, Pak Jamron serta Pak Rizal itu segera dapat dibebaskan dari tahanan," kata Yusril di Jakarta, Minggu (4/12/2016) malam.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang aktivis dan tokoh yang dianggap akan melancarkan makar pada Jumat, 2 Desember 2016. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan tokoh itu telah dibebaskan pada hari itu juga. Kedelapan orang itu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Aliv Indar Al Fariz, Ahmad Dhani dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan tiga aktivis lainnya, Sri Bintang Pamungkas, Jamron dan Rizal Kobar masih ditahan di Mako Brimob.

Menurut Yusril, tindakan Sri Bintang jauh dari definisi makar. Makar, ditentukan Pasal 87 dan 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dilakukan dengan sejumlah tahapan, termasuk pemufakatan, perencanaan dan pelaksanaan.

Menurut Yusril, tindakan Sri Bintang dan tokoh-tokoh lain yang kerap menyuarakan kritikan kepada pemerintah belum dapat dianggap makar. Sri Bintang diketahui mengirimkan surat ke MPR dan TNI yang meminta dikembalikannya konstitusi dasar, UUD 1945 ke versi aslinya, sebelum amandemen. Melalui surat, Sri Bintang juga meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Yusril mengatakan, tindakan yang dianggap makar itu sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah yang penyampaiannya dijamin di Indonesia. "Kalau ditanya pendapat saya apakah sudah memenuhi unsur makar atau tidak, kelihatannya sih sampai pelaksanaan makar masih jauh," ujar Yusril. (Imd/Sim/Edi/Ful)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X