Polisi Miliki Rekaman Orasi Sri Bintang Pamungkas

Photo Author
- Sabtu, 3 Desember 2016 | 23:39 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Polisi hingga kini masih melakukan penehanan Sri Bintang Pamungkas. Sebelumnya Polisi telah memulangkan delapan aktivis karena mereka dianggap kooperatif dan penyidikan awal dirasa telah cukup.

"Beliau belum bisa kembali dan ini sedang jalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (03/12/2016).

Bintang dipersangkakan pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar. Boy menyebut, alat bukti yang secara sah dan meyakinkan untuk menjerat Sri ialah bukti rekaman dari YouTube berisi konten yang dinilai mengajak orang melakukan tindakan makar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman perbincangan Bintang dengan beberapa orang terkait upaya makar. Saat ini rekaman tersebut telah disita oleh penyidik dan dalam proses pemeriksaan oleh ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X