Penangkapan Ahmad Dhani Bukan Karena Makar

Photo Author
- Jumat, 2 Desember 2016 | 23:21 WIB

DEPOK (KRjogja.com) - Penangkapan musisi Ahmad Dhani ‎diduga bukan terkait upaya makar. Dhani ditangkap terkait kasus penghinaan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dilontarkan Pengacara Yusril Ihza Mahendra saat mendatangi Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (02/12/2016). Yusril ‎menjadi pengacara yang mendampingi tokoh yang ditangkap polisi dengan dugaan makar. "Ahmad Dhani saya kira beda dengan kasus ini," ucap Yusril.

Hal senada disampaikan Kris Ibnu, Ketua Advokat Cinta Tanah Air (Acta). "Ahmad Dhani (terkait pasal) 207," ucap Kris.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani diduga menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi dalam aksi 4 November 2016. Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dicokok dan dibawa ke Mako Brimob, Depok. Mereka diduga merencanakan makar terhadap Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ahmad Dhani turut ditangkap aparat kepolisian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X