JAKARTA (KRjogja.com) - Penangkapan 10 tersangka atas dugaan upaya makar dan pelanggaran Undang-Undang ITE bukan tanpa prosedur. Kepolisian mengumpulkan informasi terkait niatan tersebut hampir satu bulan lamanya.
"Kenapa dituduhkan adalah hasil dari penyelidikan pengumpulan informasi dan jangka waktunya setengah bulan lebih. Bahan-bahan informasi, keterangan dan lainnya," tutur Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada media, Jumat (2/12/2016).
Dengan data informasi yang cukup itulah, penyidik menyimpulkan untuk menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam terkait makar dan UU ITE. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan," ujar Rikwanto. (*)