DEPOK (KRjogja.com) - Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution menyatakan 10 tokoh yang ditangkap dengan tuduhan makar telah berstatus tersangka. Razman juga mempertanyakan ‎prosedur penetapan tersangka tersebut.
Hal itu disampaikan Razman saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (02/12/2016). Razman memperlihatkan surat kuasanya sebagai kuasa hukum Sri Bintang. ‎Dalam surat kuasa, kliennya telah berstatus tersangka.
"Statusnya tersangka, coba bayangkan, kapan diperiksa sebagai saksi. Kalau ada laporan harusnya adanya pemanggilan dulu," ujar Razman.
Apalagi, tuturnya, status itu juga disandang 10 tokoh lain. ‎Selain itu prosedur upaya paksa polisi juga dipertanyakan. Soalnya, polisi hanya menyodorkan video youtube yang menjadi dasar pelaporan dugaan makar Sri Bintang saat ia dibawa polisi.
"Yang ditunjukan justru adanya youtube yang dilaporkan seseorang yang bernama Ridwan Hanafi," kata Razman. Hingga kini, identitas serta gambaran detail video youtube itu pun belum diketahui Razman. Dia menyatakan, Sri Bintang baru memberikan keterangan‎ tambahan. "Beliau merasa tak melakukan tindakan makar," ujar Razman. (*)