JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.
Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp 3,33 juta. Sedangkan yang terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,33 juta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang menuturkan, dari 34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Empat di antaranya melaksanakan pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan empat sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017. Sebanyak 30 provinsi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan empat provinsi: Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP Nomor 78," ujar Haiyani, seperti dikutip dalam Setkab.go.id, Rabu (30/11/2016).
Dari 30 provinsi yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut Haiyani, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan tahapan pencapaian KHL.
"Keempat provinsi yang menetapkan UMP dengan tahapan adalah NTB dengan kenaikan 10 persen, Gorontalo sebesar 8,27 persen, Maluku sebesar 8,45 persen, dan Maluku Utara sebesar 17,48 persen," ujar dia.
Sementara tiga provinsi pada 2016 tidak menetapkan UMP. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menuturkan provinsi itu adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)