JAKARTA (KRjogja.com) - Otoritas Jasa Keuangan berencana memangkas pungutan terhadap saham syariah sampai dengan 75% sebagai bentuk insentif. Terlebih, pertumbuhan saham syariah sepanjang tahun 2016 ini lebih tinggi dibandingkan dengan IHSG dan LQ-45.
Usulan pemangkasan itu masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pungutan oleh OJK. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, menyebutkan, usulan pemangkasan pungutan merupakan insentif bagi industri pasar modal syariah agar lebih berkembang.
"(Porsi) Industri keuangan syariah baru 5% sehingga regulator harus berikan insentif. Bahkan, di negara non-Muslim ada insentif perpajakan, apalagi Malaysia yang sudah lama menerapkannya," kata Sarjito di Kantor OJK, Jakarta.
Menurut dia, pemberian insentif itu untuk mendorong investor dalam negeri dan luar negeri agar melirik industri keuangan syariah. Oleh sebab itu, OJK menilai penting adanya insentif bagi pasar modal syariah.
Sarjito menilai, pemangkasan pungutan itu memungkinkan lantaran terangkum dalam salah satu klausul pada PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Dalam klausul itu disebutkan bahwa bagi industri keuangan yang tengah berkembang dapat diberikan potongan tarif pungutan hingga 75%. (*)