Geledah Rumdin Walikota Madiun, Temukan Sertifikat Deposito

Photo Author
- Kamis, 24 November 2016 | 21:26 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Madiun untuk mencari alat bukti lain dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. 

Sejumlah tempat yang digeledah oleh Tim Satgas KPK yakni rumah pribadi serta rumah dinas Bambang. Selain itu, rumah Kepala BPKAD Kota Madiun Agus Purwo Widado juga ikut digeledah KPK.

"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dari rumah Wali Kota (BI) juga sita sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, uang tunai Rp1 miliar dan satu batang emas," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016). 

Priharsa menjelaskan, serifikat deposito yang disita tim satgas KPK atas nama Bambang Irianto. Sementara itu, penyidik masih merincikan berat serta nilai dari emas yang disita. "Penyidik menduga deposito, uang dan emas yang disita itu berkaitan dengan tindak pidana," jelas Priharsa. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah resmi menahan Bambang Irianto pada Rabu, 23 November 2016 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Bambang sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012. Bambang yang menjabat Wali Kota Madiun selama dua periode tersebut, menyalahgunakan jabatannya di periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Madiun tahun 2010-20‎11 dengan nilai total proyek sebesar Rp76, 5 Miliar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X