Wiranto Minta DPR Setujui Revisi UU Terorisme

Photo Author
- Jumat, 18 November 2016 | 20:23 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, meminta DPR segera meloloskan revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Terorisme. Menurutnya, perlu ada dasar hukum yang kuat dalam pencegahan tindak teror, terutama penindakan rencana aksi terorisme.

"Aparat keamanan perlu satu senjata untuk melawan terorisme itu, senjata bukan senjata api, tapi senjata undang-undang," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11/2016). 

Dia melanjutkan, dengan perangkat hukum yang ada saat ini, aparat tidak dimungkinkan untuk menangkap teroris yang sedang merencanakan aksi teror. Dalam hal penanggulangan terorisme yang sudah menjadi permasalahan global, Indonesia setidaknya harus sejajar dengan negara-negara yang memiliki perangkat hukum kuat dalam menindak terorisme. 

"Kalau negara lain bisa melakukan langkah-langkah hukum seperti itu, kita harus bisa. Oleh karena itu, saya betul-betul mengharapkan adanya satu tindakan hukum atau koridor hukum yang dapat digunakan oleh aparat keamanan untuk melawan terorisme," papar dia. 

Selain penguatan dalam hal penecegahan, Wiranto juga telah mengusulkan adanya bantuan bagi korban tindak terorisme. Usulan ini sudah diajukan ke DPR dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X